Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanMembeli motor bekas merupakan solusi memiliki kendaraan roda dua dengan harga yang terjangkau. Hal ini bisa membantu pengaturan keuangan Anda agar tidak mengeluarkan biaya banyak untuk mempunyai kendaraan satu hal yang Anda ketahui saat setelah membeli motor bekas adalah balik nama kendaraan tersebut. Prosedur balik nama ini merupakan mengubah identitas pemilik lama ke pemilik baru. Nama kepemilikan kendaraan wajib diganti agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan seperti pencurian atau lainnya penting melakukan balik nama adalah saat ingin membayar pajak kendaraan, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik hendak mengurus balik nama, ada syarat-syarat yang wajib dibawa. Syarat-syarat ini berupa dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik ketika mengurusnya. Dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, begini syarat-syarat yang harus Balik Nama MotorBerkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanProses balik nama ini dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili Anda. Namun sebelum Anda pergi, lengkapi beberapa persyaratannya. Beberapa berkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranyaSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Penduduk.BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor jual beli motor dengan tanda tangan pemilik beberapa persyaratan yang telah Anda persiapkan, selanjutnya ketahui cara balik nama motor. Seperti yang disebutkan di atas, proses balik nama kendaraan bermotor ini dilakukan di Kantor lupa untuk membawa berbagai berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Untuk fotokopi KTP, STNK, dan BPKB bisa Anda jadikan satu dengan cara distaples dan dimasukkan ke dalam untuk berkas yang asli serta kuitansi dimasukkan ke dalam map yang terpisah. Perlu diingat, bahwa proses balik nama harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di tetapi, jika Anda melakukannya di luar domisili, maka Anda harus mengurus proses cabut berkas di Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik lama. Dalam melakukan proses balik nama, Anda akan melalui prosedur balik nama pada STNK dan balik nama pada Balik Nama STNK MotorSetelah Anda tiba di kantor Samsat sesuai domisili, lalu datangi loket yang ada di kantor tersebut. Serahkan berkas KTP dan BPKB ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik itu, Anda akan menerima surat hasil cek fisik. Serahkan surat ini kepada petugas untuk mendapatkan legalisirnya terlebih dahulu. Berikutnya, datangi loket cek fiskal. Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas. Tunggulah sampai nama Anda sudah dipanggil, Anda akan membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayar. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda Anda akan membayar tagihan mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp untuk menyelesaikan proses pencabutan daftarlah untuk pengajuan pembuatan STNK baru. Anda bisa pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran, Anda harus menunggu sampai 2 hari selama STNK baru sedang STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Balik Nama BPKB MotorJika sudah mendapatkan STNK baru, Anda juga wajib membuat BPKB baru. Kunjungi Polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor datang di Polda, datanglah ke bagian Ditlantas. Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau telah dilunasi, kembali lagi ke loket balik nama dan serahkan bukti bayarnya. Untuk mendapatkan BPKB baru, Anda akan diminta menunggu sampai proses penerbitannya selesai pada tanggal yang sampai pada tanggal selesainya, kembalilah ke Polda dan tunjukkan bukti bayar pembuatan BPKB beserta fotokopi KTP. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil untuk menerima BPKB baru atas nama penjelasan lengkap mengenai syarat balik nama motor beserta cara dan prosesnya. Semoga artikel ini membantu Anda dalam proses pengurusan balik nama mengurus balik nama motor bisa di domisili? Di mana pengurusan balik nama motor?Berapa biaya cabut berkas untuk balik nama motor?
Andadiwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen yag diperlukan untuk balik nama dan pastikan dokumen yang disiapkan sudah di fotocopy seperti : BPKB asli dan fotokopi-nya; Semua berkas diserahkan ke loket bagian Ditlantas. Lalu, anda mengisi formulir guna penerbitan BPKB baru. Jika semua berkas atau dokumen sudah lengkap, maka Anda akan
Jika nama yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB tidak sama dengan nama pemilik kendaraan, maka sudah saatnya untuk melakukan proses balik nama mobil. Bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syarat-syaratnya? Berapa biaya balik nama mobil? Dan adakah biro jasa yang bisa membantu mengurusnya? Simak di artikel ini untuk info selengkapnya. Balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Atau singkatnya ganti nama STNK dan BPKB. Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama. Hal ini akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan. Namun tentu saja proses balik nama BPKB mobil dan kendaraan lain memerlukan biaya, yang biasanya dikenal dengan sebutan resmi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB. Besaran biaya balik nama kendaraan mobil dan motor tentu saja berbeda-beda. Banyak orang yang masih belum mengetahui besaran BBN mobil bahkan tidak tahu apa itu BBN mobil. Sebelum membahas tentang biaya balik nama BPKB dan STNK mobil, ada baiknya kita kupas dulu tentang syarat bea balik nama mobil. Untuk melakukan prosedur balik nama mobil, kamu harus mengunjungi kantor kantor SAMSAT terdekat. Namun sebelum pergi kesana, ada baiknya kamu melengkapi beberapa persyaratan balik nama BPKB mobil yang sebaiknya kamu bawa. Syarat balik nama mobil Berikut ini adalah beberapa syarat balik nama STNK mobil yang harus kamu bawa ke kantor SAMSAT KTP asli dan fotokopinya. STNK asli dan fotokopinya. BPKB asli dan fotokopinya. Faktur pembelian mobil disertai kwitansi pembelian diatas materai dari pemilik sebelumnya. Kemudian berikut ini adalah beberapa syarat balik nama BPKB mobil yang harus kamu bawa saat pergi ke kantor SAMSAT STNK yang telah diubah atas nama sendiri dan fotokopinya. KTP asli dan fotokopinya. BPKB asli dan fotokopinya. Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. Ada baiknya beberapa dokumen balik nama mobil diatas kamu fotokopi dulu sebanyak dua lembar, dan bawa pula beberapa lembar materai. Cara balik nama mobil Setelah tahu dan mempersiapkan syarat balik nama BPKB dan STNK kendaraan mobil, sebaiknya kamu juga mempelajari cara mengurus ganti nama STNK dan BPKB mobil. Biasanya akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti “berapa lama proses balik nama mobil?” atau “berapa lama BPKB mobil keluar setelah balik nama?”. Tenangkan pikiran kamu, dan pelajari cara balik nama kendaraan mobil di bawah ini. Secara umum, cara balik nama mobil dan mutasi mobil cukup mudah. Namun lumayan panjang alur balik nama mobil untuk kamu jalani. Jadi bersabarlah. Hal pertama dari cara urus balik nama mobil adalah balik nama STNK mobil. Setelah balik nama STNK selesai diurus, baru kamu bisa mengurus balik nama BPKB. Berikut ini cara mengurus balik nama STNK mobil dan balik nama BPKB mobil yang dijelaskan dalam beberapa langkah berikut ini 1. Datangi ke kantor Samsat tempat STNK terdaftar. Serahkan dokumen persyaratan bea balik nama BBN mobil, seperti BPKB dan KTP, kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. 2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. 3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali. 4. Setelah dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. 5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas mobil dan balik nama mobil, serta melunasi pajak balik nama mobil yang belum terbayar jika masih ada. 6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir. 7. Menuju ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. 8. Datangi bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik untuk membuat STNK baru. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil. 9. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru 10. Setelah semua selesai STNK baru pun diserahkan. 11. Menuju ke loket di bagian Ditlantas untuk pembuatan BPKB baru. Serahkan semua berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Kemudian isi formulir yang diberikan petugas. 12. Petugas memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB mobil sebesar Rp 80 ribu. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan. 13. BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Lalu bagaimana cara balik nama mobil perusahaan? Dan apa saja syarat balik nama mobil perusahaan? Cek info di bawah ini. Balik nama mobil perusahaan Setelah usia pakainya selesai, biasanya mobil operasional sebuah perusahaan akan dijual dengan harga yang cukup miring. Karena harganya yang umumnya dibawah pasar, wajar jika banyak orang yang berminat untuk membeli mobil perusahaan. Lalu bagaimana syarat balik nama mobil dari perusahaan ke pribadi? Berikut syarat bea balik nama mobil dari perusahaan ke perorangan yang dilansir dari dan sebaiknya kamu tahu BPKP asli Bukti surat jual beli Kwitansi STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan Fotokopi KTP pemilik yang baru Fotokopi tanda daftar perusahaan KTP pemilik perusahaan Itulah beberapa syarat balik nama mobil perusahaan ke pribadi. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Misalnya perusahaan kamu ingin membeli mobil dari seseorang. Apa saja syarat balik nama mobil dari pribadi ke perusahaan? Berikut ini STNK asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya BPKB asli dan fotocopy atas nama pemilik perseorangan sebelumnya NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, dan fotokopinya SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan milik perusahaan, dan fotokopinya SKDP Surat Keterangan Domisili Perusahaan miliki perusahaan, dan fotokopinya Kwitansi asli pembelian kendaraan mobil dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik mobil yang sebelumnya beserta fotocopy juga Keterangan cek fisik kendaraan yang bisa kamu lakukan di kantor SAMSAT tempat mengurus berkas Surat kuasa dari penanggung jawab dari perusahaan pada kamu yang melakukan pengurusan balik nama. Surat kuasa tersebut sebanyak dua lembar yaitu satu lembar untuk proses balik nama STNK dan satunya untuk proses penerbitan BPKB yang baru Setelah selesai mengurus berbagai persyaratan balik nama mobil atas nama PT perusahaan, yang sudah dijelaskan di atas maka kamu bisa langsung melakukan proses balik nama STNK dengan cara berikut ini. Pertama-tama ambillah nomor antrian sebanyak dua lembar. Satu untuk pihak SAMSAT dan lainnya untuk mengurus pajak Kemudian isi formulir yang sudah disediakan lengkap dan sesuai data yang ada Kumpulkan berkas administrasi yang sudah kamu siapkan sebelumnya dengan formulir yang sudah kamu isikan data Serahkan berkas kamu di atas ke loket pendaftaran dan kamu akan mengantri untuk mendapatkan slip setoran Setelah itu kamu dapat membayarnya di kasir sesuai dengan nominal yang ada pada slip setoran yang sudah kamu dapatkan sebelumnya Terakhir, kamu dapat menunggu antrean sampai nama kamu dipanggil dan STNK bisa langsung kamu dapatkan saat pengurusan itu juga Sedangkan untuk cara balik nama BPKB mobil atas nama PT perusahaan, bisa kamu lakukan di Polda. Jangan lupa untuk membawa syarat administrasi secara lengkap, beserta dengan STNK yang sudah dibalik nama atas nama perusahaan. Balik nama mobil kredit & online Saat ini, sepertinya mayoritas orang membeli kendaraan bermotor dengan cara pembayaran kredit dan juga via marketplace online. Bisa jadi karena cara pembayaran kredit dirasa lebih ringan secara finansial, dan pembelian online lebih mudah. Lalu bagaimana biaya balik nama mobil kredit? Simak disini Balik nama mobil kredit Proses balik nama kendaraan wajib dilakukan ketika mobil atau motor masih berusia kurang dari setahun sejak dibeli. Disarankan pula agar proses balik nama surat kendaraan mobil tersebut dilakukan 1 bulan sebelum masa jatuh tempo pajak mobil. Beberapa dokumen persyaratan balik nama mobil kredit adalah KTP yang akan jadi pemilik kendaraan STNK kendaraan tersebut Karena status mobil masih kredit, jadi pengurusan balik nama akan dibantu oleh biro jasa balik nama kendaraan yang ditunjuk oleh pihak leasing. Prosedur seperti itu biasanya diterapkan oleh banyak perusahaan leasing, seperti prosedur balik nama mobil BCA Finance. Jika pembelian kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, apakah proses balik nama BPKB mobil online juga bisa dilakukan? Balik nama mobil online Kalau membeli mobil saja bisa via online, tentu saja balik nama mobil online bisa juga dilakukan. Berikut ini cara balik nama BPKB mobil online. Langkah pertama adalah buka situs Bapenda Badan Pendapatan Daerah provinsi tempat kamu tinggal. Salah satu situs Bapenda yang tersedia layanan cek biaya balik nama mobil online adalah Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kemudian ikuti langkah-langkah ini Buka situs Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB atau plat nomor hitam, kuning, merah Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya Lalu klik cari Setelah itu kamu akan diberikan informasi-informasi mengenai mobil kamu, termasuk pajak yang harus dibayar atau biaya balik nama kendaraan. Berarti langkah-langkah diatas juga bisa menjadi cara cek biaya balik nama mobil online. Lalu berapa biaya balik nama mobil yang harus kita bayarkan? Simak terus artikel ini. Berapa biaya balik nama mobil? Seperti yang sudah dijelaskan di bagian awal artikel, proses balik nama mobil ini tentu ada biayanya yang biasa dikenal dengan BBN KB Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN mobil adalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan pemilik mobil untuk proses perubahan nama pemilik pada STNK dan BPKB. Lalu berapa besarnya biaya bea balik nama mobil? Berikut ini adalah rincian biaya balik nama STNK dan BPKB mobil yang dilansir dari situs sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih Baru Perpanjangan Rp Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB plat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp Sedangkan, biaya balik nama BPKB Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor mobil adalah Baru Rp Ganti kepemilikan Rp Berdasarkan daftar harga balik nama mobil di atas, maka biaya biaya mutasi dan balik nama mobil yang berganti kepemilikan adalah sekitar Rp untuk penerbitan STNK dan BPKB saja. Jumlah biaya BBN mobil akan bertambah, jika saat proses balik nama mobil pajak telat dibayarkan. Cara menghitung biaya BBN mobil Seperti yang dilansir dari situs Ada dua jenis tarif balik nama mobil yang dikenakan saat kita ingin memerinci cara menghitung biaya balik nama mobil di wilayah DKI Jakarta. Biaya BBN mobil baru yang dipatok sebesar 12,5% Bea BBN KB mobil bekas yang dipatok sebesar 1% Contoh simulasi biaya BBN mobil adalah sebagai berikut, kamu ingin membeli mobil bekas dengan harga Rp 70 juta, maka biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp 700 ribu. Nantinya kamu akan dikenakan pula biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli, yaitu sebesar Rp Dan ditambah juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribuan Menghitung berapa biaya BBN mobil Bea balik nama mobilRp 70 juta x 1% Rp kendaraan bermotorRp 70 juta x 2% Rp administrasi STNKRp penerbitan STNKRp BPKBRp TNKBRp biayaRp Simulasi diatas juga bisa digunakan untuk menghitung biaya balik nama BBN mobil baru kamu. Lalu untuk biaya balik nama mobil ex taxi menjadi mobil pribadi tiap daerah punya besaran yang berbeda-beda. Bea balik nama mobil Jakarta untuk mobil ex taxi adalah sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan untuk wilayah Depok, bea balik nama mobil mobil ex taxi sebesar Rp 8,5 juta. Di wilayah Tangerang, biaya balik nama mobil dan ganti plat hitam mobil ex taxi adalah Rp 8,8 juta. Kemudian di Bekasi, harga BBN mobil ex taxi dihargai Rp 9 juta. Data-data harga diatas sesuai dengan yang dilansir oleh situs Jika tadi adalah cara menghitung biaya balik nama BBN dan besaran ongkos balik nama mobil ex taxi, maka ada pula biaya balik nama mobil form B yang prosesnya berbeda. Berapa biaya balik nama mobil Form B? Form B sendiri adalah sejenis surat jalan yang dikeluarkan sebagai izin jalan bagi mobil-mobil dinas kantor kedutaan negara-negara sahabat. Umumnya mobil ini hanya menjadi sarana transportasi duta besar, atau wakil duta besar, beserta staf ahlinya. Mobil kedutaan ini juga tidak dipakai sebagai mobil harian. Hal itu membuat masa pakai mobil kedutaan cukup pendek, karena sesuai dengan masa tugas dari duta besar tersebut. Oleh karena itu, biasanya jarak tempuh mobil-mobil kedutaan masih rendah. Jika mobil-mobil kedutaan dengan Form B ini akan dijual, maka harus diurus perubahan Form B menjadi Form C ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri. Sebab dua instansi negara inilah yang memberi izin mobil kedutaan untuk bisa dioperasikan di tanah air. Berikut beberapa langkah untuk mengubah Form B menjadi Form C seperti yang dilansir situs Membuat pengajuan penerbitan surat permohonan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor eks-fasilitas diplomatis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disetujui Kementerian Luar Negeri Mengajukan permohonan Surat Keterangan Pabean SKP dan surat Pemberitahuan Impor Barang PIB Pelunasan pembayaran jumlah pajak dan biaya lain-lain Form C diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Saat mobil kedutaan sudah memiliki Form C, maka statusnya akan berubah menjadi mobil biasa. Sehingga bisa mengikuti proses jual beli mobil yang umum dilakukan. Menurut situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI, tidak ada biaya balik nama mobil Form B ke Form C. Proses perubahan Form ini pun dijanjikan bisa selesai dalam waktu 5 hari kerja saja, sejak berkas diterima lengkap dan benar sampai dengan dokumen siap diserahkan ke pemohon. Berapa biaya balik nama mobil per tahun? Harga balik nama BPKB mobil mengalami perubahan, walaupun tidak setiap tahunnya. Sebagai gambaran, berikut akan Lifepal jelaskan perubahan berapa bea balik nama mobil setiap tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2021. Berdasarkan Perda Tahun 2010, besaran tarif balik nama mobil baru itu sebesar 10%, sedangkan untuk mobil bekas 1%. Hal ini membuat biaya balik nama mobil 2015 harus mengikuti peraturan tersebut. Peraturan yang sama pun mempengaruhi biaya balik nama mobil jakarta 2016, biaya biaya balik nama BPKB mobil 2017, dan biaya balik nama BPKB mobil 2018, yang masih sama 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Namun pada tahun 2019 ada perubahan, dimana Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah berlaku. Perda tersebut mengatur tentang peningkatan biaya balik nama mobil. Hal ini membuat biaya balik nama mobil Jakarta 2019 meningkat menjadi 12,5% untuk mobil baru, dan tetap 1% untuk mobil bekas. Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 ini pun berlaku hingga saat ini, sehingga biaya balik nama BPKB mobil 2020, dan biaya balik nama BPKB mobil 2021 tetap sama di 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Berapa biaya balik nama mobil di beberapa wilayah Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya balik nama BBN mobil Jakarta sampai saat ini masih mengikuti aturan Perda Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019, dimana 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Namun peraturan tentang biaya balik nama mobil tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Sebab daerah lain memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda. Lalu berapa besaran biaya balik nama mobil di daerah lainnya? Tiga kelompok besar Secara umum, besarnya biaya balik nama mobil di semua provinsi di Indonesia bisa dibagi menjadi 3 kelompok besar. Kelompok pertama adalah beberapa provinsi yang masih menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Kelompok kedua adalah beberapa provinsi yang sudah meningkatkan biaya balik nama mobil menjadi 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Sedangkan kelompok ketiga adalah beberapa provinsi yang memberlakukan biaya balik nama mobil paling tinggi di Indonesia sebesar 15% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil lama. Lifepal akan jabarkan besar biaya balik nama mobil di kebanyakan provinsi di Indonesia berikut ini. Tarif balik nama mobil terkecil se Indonesia Provinsi Aceh menerapkan biaya balik nama terendah di Indonesia yaitu 9% untuk mobil baru. Angka tersebut diterapkan untuk menurunkan jumlah konsumen Aceh yang membeli kendaraan bermotor di provinsi tetangganya, Sumatera Utara. Biaya balik nama mobil Jawa Timur pun sebesar 10% untuk mobil baru. Biaya bea balik nama mobil ini secara otomatis juga berlaku untuk biaya balik nama mobil Surabaya. Besaran tarif yang sama pun diterapkan dalam biaya balik nama mobil Jogja atau Yogyakarta, yaitu 10% untuk mobil baru. Dan juga biaya balik nama BBN mobil di Medan, Sumatera Utara pun menerapkan besaran yang sama, 10% untuk mobil baru. Mengikuti Medan, biaya balik nama mobil Pekanbaru, Riau juga sama besarnya 10% untuk mobil baru. Beberapa provinsi lain yang menerapkan biaya balik nama mobil sebesar 10% untuk mobil baru yaitu Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Berapa biaya balik nama mobil di ibukota Sebagaimana DKI Jakarta, biaya balik nama mobil Jawa Barat ditetapkan sebesar 12,5% untuk mobil baru. Tentu saja biaya balik nama BBN mobil di Bandung, Bogor, Bekasi, Depak, mengikuti aturan di provinsi Jawa Barat. Biaya balik nama mobil Tangerang juga mengikuti aturan provinsi Banten, yaitu sebesar 12,5% untuk mobil baru. Hal yang sama juga terjadi pada biaya balik nama mobil Semarang, yang mengikuti aturan biaya balik nama mobil Jawa Tengah dengan besaran sama 12,5% untuk mobil baru. Selain daerah-daerah diatas, biaya bea balik nama mobil sebesar 12,5 persen juga berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara. Biaya balik nama tertinggi se Indonesia Biaya balik nama mobil di Bali menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 15% untuk mobil baru. Daerah lain yang menerapkan bea balik nama mobil tertinggi ini adalah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. Lalu bagaimana jika proses balik nama mobil dilakukan di dua wilayah yang berbeda? Tentu ada proses tambahannya pula. Biaya balik nama mobil antar wilayah Transaksi jual beli mobil lintas wilayah provinsi tentu sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh, seorang warga Surabaya membeli mobil dari Jakarta. Tentu warga DKI Jakarta ini perlu menjalani proses mutasi kendaraan bermotor dan membayar biaya balik nama mobil dari Jakarta ke Surabaya. Beberapa syarat balik nama dan mutasi mobil adalah membawa dokumen sebagai berikut. BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap. STNK asli dan fotokopi 2 rangkap. KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap. Faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum. Kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut. Berikut alur mutasi dan balik nama mobil yang sebaiknya kamu ikuti Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar. Apabila kamu melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah. Setelah berkas keluar silahkan untuk Samsat DKI Jakarta daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya Jika sudah selesai, kamu bisa kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju Biaya mutasi balik nama mobil yang sebaiknya kamu persiapkan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Dalam peraturan pemerintah itu biaya mutasi mobil dan balik nama yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya mutasinya adalah Rp Bisa dibilang kedua tarif tersebut adalah biaya balik nama mobil antar propinsi. Jasa balik nama mobil Jika kamu tidak bisa meluangkan waktu untuk mengurus dan mengikuti proses balik nama mobil, maka tersedia pula biro jasa balik nama mobil. Biro jasa tersebut akan melakukan pengurusan balik nama mobil hingga tuntas. Tentu saja ada biaya biro jasa balik nama mobil yang harus kamu bayarkan. Biaya jasa balik nama mobil JakartaRp. jasa balik nama mobil BantenRp. jasa balik nama mobil Jawa BaratRp. jasa balik nama mobil Jawa TimurRp. jasa balik nama mobil Jawa TengahRp. Plus minus biro jasa balik nama mobil Ada beberapa keuntungan yang bisa kita rasakan jika membayar jasa biro jasa untuk mengurus balik nama mobil, salah satunya adalah kepraktisan. Kamu sebagai pemilik mobil tidak perlu repot mengantri, menunggu, dan bolak-balik membawa berkas yang dibutuhkan. Cukup duduk manis di rumah saja, dan menunggu kabar dari biro jasa. Selain itu, biro jasa biasanya juga sudah memiliki afiliasi dengan pihak kepolisian di Samsat setempat. Jadi, pengurusan berkas bisa lebih cepat selesai dan mudah lewat biro jasa. Sedangkan kekurangan memakai biro jasa yang pertama dan paling jelas adalah harganya yang lebih mahal. Buat kamu yang punya uang lebih tentu hal ini tidak akan menjadi masalah. Tapi buat kamu yang uangnya pas, lebih baik mengurus sendiri. Biaya yang dipatok biro jasa untuk keperluan mutasi berbeda-beda, tergantung tujuan. Misalnya ingin mutasi dari plat B Jakarta menuju plat D Bandung atau dari plat B menuju L Surabaya. Surat kuasa balik nama mobil Surat kuasa balik nama mobil adalah surat yang berisi pemindahan wewenang untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Jenis surat kuasa ini merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan pemilik kendaraan khusus untuk proses balik nama mobil yang diwakilkan pihak lain seperti biro jasa. Jika kamu hendak membuat surat kuasa balik nama kendaraan bermotor, sebaiknya pilih bahasa yang ringkas dan sederhana. Surat kuasa balik nama akan dipergunakan bagi kamu yang mau melakukan proses balik nama kendaraan dengan cara diwakilkan. Surat kuasa ini diberikan oleh seseorang yang mengurus proses balik nama dari pihak pertama pemilik kendaraan, kepada pihak kedua orang yang mewakilkan proses balik nama. Biasanya, penulisan surat kuasa balik nama BPKB mobil harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku, singkat, padat dan jelas. Contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang benar, harus memuat nama pemberi wewenang, penerima wewenang, hal yang dikuasakan, serta ada tanda tangan oleh kedua pihak di atas materai. Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang dilansir oleh Biro jasa balik nama mobil Jakarta Ada beberapa biro jasa balik nama mobil Jakarta yang handal dan terpercaya untuk mengurusi proses balik nama mobil. Beberapa diantaranya adalah 1. Bintang Redjeki Abadi Biro jasa ini memiliki website yang bisa kamu kunjungi untuk mengenal lebih jauh tentang jasa-jasa yang mereka tawarkan. Phone 082311899000, 02122855144 Alamat Gg. Asam Condet, Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 13520 Email [email protected] Jam operasional Senin – Jumat – WIB, Sabtu – WIB, Minggu – WIB 2. Jumpapay Alamat Jl. TB Simatupang Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520 Website 3. Sugeng Jaya Alamat Komplek Pertokoan Taman Ratu Indah Blok D1 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11520 Phone 0896-8886-1709, 021 5651247 Fax 021 5632441 Jam operasional SENIN – JUMAT – SABTU – 4. Jaya Sentosa Alamat Jl. Peternakan Raya No. 10 Jakarta Barat, 11720 Contact Person Jos Irwanto / Hilda Telepon 021 545-9544, 021 555-4159 Email [email protected] Jam operasional Senin – Jumat 700 – 1900 WIB, Sabtu 700 – 1600 WIB 5. Mentari Express Alamat Jl. Gading Asri V PD 10 Pegangsaan Dua, Kec. Klp Gading, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14250, Indonesia Phone 0816-976-663 Jam operasional Senin-Jumat WIB, Sabtu WIB Jasa balik nama mobil Bekasi Berikut daftar biro jasa di Bekasi yang bisa kamu hubungi untuk urus balik nama mobil 1. Multiplus Alamat 1 BTR 5 Cluster Jasmine Blok J8 Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. Alamat 2 Perumnas 3, GG 1 Aren Jaya, Bekasi Timur Phone 021899 90 591, 0813 9878 4011 WhatsApp 0813 9878 4011 2. Jasindo Sumber Sejahtera Alamat Graha Satria Mandiri Blok B No. 20, Bekasi, 17111 – Indonesia Email [email protected] Call WA 0812 827 9944 3. Arjuna Alamat Jalan Raya Seroja No. 2 Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi Jawa Barat 17124 Phone 0812-9643-4524 Jam operasional Senin -Jumat Sabtu Minggu 4. Alfarz Alamat Kav. Sawah Indah II, JL. Mawar III Rt. 04/05, Marga Mulya, Bekasi Utara Belakang Stasiun Bekasi atau Samping Summarecon Bekasi Phone/Whatsapp 0818788541, 085719042444 Email [email protected] Tips dari Lifepal! Balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama. Hal ini akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan. Namun tentu saja proses balik nama BPKB kendaraan memerlukan biaya, yang biasanya bisa kita sebut resmi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB. Besaran biaya balik nama kendaraan tentu saja berbeda-beda. Banyak orang yang masih belum mengetahui besaran BBN mobil bahkan tidak tahu apa itu BBN mobil. Baca juga artikel menarik terkait biaya balik nama mobil seperti cara cabut berkas mobil dan biaya balik nama mobil saat pemutihan di Lifepal! Selain balik nama, jangan lupa pula untuk melindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik Lindungi mobilmu dengan proteksi finansial dari asuransi Biaya perbaikan dan perawatan mobil tentu tidak murah. Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu. Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian. Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini. Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini. Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi mobil, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya. Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan kamu sekarang juga untuk berkesempatan dapat potongan premi asuransi mobil! Gunakan kalkulator menabung Lifepal! Sudah tahu berapa yang harus kamu tabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa kamu gunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha. Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini. Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan. Hitung uang pertanggungan asuransi Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi UP. Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya Perlu kamu ketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya. Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse. Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal! Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik Pertanyaan seputar balik nama mobil Apa syarat balik nama BPKB mobil?Ada beberapa syarat balik nama BPKB mobil yang harus kamu bawa saat pergi ke kantor SAMSAT STNK yang telah berganti nama dengan nama sendiri dan fotokopinya. KTP asli dan fotokopinya. BPKB asli dan fotokopinya. Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. Ada baiknya beberapa dokumen balik nama mobil diatas kamu fotokopi dulu sebanyak dua lembar, dan bawa pula beberapa lembar materai. Yuk, cek info selengkapnya pada artikel ini. Kenapa penting untuk memiliki asuransi?
Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: 1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. 2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas. 3.
– Berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri? Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja? Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit. Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan. Baca juga Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat CaloDokumen dan biaya Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor. Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Dikutip dari 19/12/2021, berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri Biaya administrasi Rp Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Rp Biaya pembuatan BPKB baru Rp Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp Biaya pembuatan STNK Rp Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB pelat nomor untuk kendaraan dua Rp Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Denda apabila ada keterlambatan pajak. Baca juga Video Viral Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Polisi Sudah Diproses, Pelakunya Pekerja Harian Lapangan
ProsedurBalik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id. 1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. 2.
BATAM - Bagi yang sedang mencari infomasi terkait cara dan syarat pengurusan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB jangan lewatkan pembahasan kali ini. Sebab, merangkum apa saja persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut sejumlah syaratnya, simak yuk! Baca Gisel Gugat Cerai Gading Marten - Tak Kuasa Tahan Tangis, Dewi Gita Gisel Udah Kayak Anak Sendiri Baca LOKER BATAM HARI INI - Dua Info Lowongan Kerja Terbaru. Ada Tawaran Gaji Rp 6-10 Juta Baca Mabuk di Jembatan Dompak, Enam Pria Ini Digiring ke Mapolres Tanjungpinang Baca Pernyataan Resmi Gisel dan Gading Marten Setelah Heboh Kabar Gisel Gugat Cerai Gading Marten 1. Mengisi Formulir Permohonan2. Tanda bukti identitas KTP/SIUP, dengan memfotocopy dua rangkap3. Surat perjanjian jual beli kendaraan, dengan memfotocopy dua rangkap4. Kwitansi pembelian kendaraan, dengan memfotocopy dua rangkap5. BPKB fotocopy dua rangkap6. STNK fotocopy dua rangkap7. Hasil pemeriksaan cek fisik Nah jika sudah melengkapi persyaratan tersebut, silakan langsung datang ke bagian pelayanan BPKB yang terletak di Mapolda Kepri bagian Ditlantas Polda lantai 2. Jangan lupa motor harus membawa motor yang akan dibalik nama tersebut untuk dilakukan cek fisik terlebih dahulu. Setelah itu, berkas persyaratan yang disebutkan diatas juga disertai dokumen asli. Bila pengecekan berkas dianggap lengkap, tahap selanjutnya akan diarahkan petugas lantas yang berjaga menuju loket pembayaran PNBP. Biaya PNBP untuk kendaraan roda dua Rp 225 ribu, dan kendaraan roda empat atau mobil jenis apapun Rp 375 ribu. Nah setelah selesai membayar PNBP, silahkan langsung menuju loket l balik nama BPKB. Untuk penyelesaian hingga BPKB balik nama selesai selama satu bulan dan STNK hanya selama empat hari saja. Sedangkan untuk pengambilan BPKB dan STNK, Tribunners mengambil di kantor Samsat yang berlokasi di Batam Center. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya Tribuners. Penjelasan ini disampaikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Agung Prabowo. dra
4menit yang lalu. TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan dan denda BBNKB di Provinsi Sumsel telah memasuki hari kedua. Untuk pembebasan Bea Balik Nama
Call support free 081297897872 sales Home Blog Syarat dan Cara Perpanjang STNK Anda Pasti ada beberapa di antara Anda yang masih bingung manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? STNK mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan ketika masa berlaku ini sudah selesai, maka Anda diwajibkan untuk perpanjang STNK tersebut di gerai Samsat. Tak jarang banyak masyarakat yang bingung mengenai cara perpanjang STNK, terutama dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK adalah BPKB. Lalu, manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Cari tahu jawabannya pada artikel ini. Dokumen dan Syarat yang untuk Perpanjang STNK Ada dokumen lain yang juga diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK yaitu KTP dan STNK itu sendiri. Anda bisa melakukan fotocopy masing-masing 1 untuk ketiga dokumen yang diperlukan untuk Pepanjang STNK. Dokumen yang pertama adalah KTP. Pastikan KTP yang Anda gunakan memiliki nama yang sama dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jika terdapat perbedaan nama, maka perpanjangan STNK tidak dapat diurus oleh Samsat. Kemudian adalah STNK itu sendiri, asli dan siapkan hasil fotocopy Kemudian BPKB, asli dan siapkan hasilnya fotocopy, lalu bagaian mana yang dari BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Simak penjelasannya berikut ini Bagian BPKB yang di Fotocopy untuk Perpanjang STNK BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan surat yang pasti akan dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Satlantas Polri Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia dan tentunya surat ini tidak boleh sampai hilang. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga Anda bisa menyimpan beberapa lembar fotocopy BPKB bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan yang membuat BPKB Anda lenyap. Nah, untuk STNK sendiri, lembar bagian BPKB yang di fotocopy terdiri dari 2 lembar bagian yaitu Lembar Identitas Kendaraan Lembar ini terdiri dari nomor plat kendaraan, jenis kendaraan, merk kendaraan, hingga warna kendaraan Lembar Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama Lembar ini berisi nomor dan tanggal faktur serta nama APM Agen Pemegang Merek kendaraan Anda Baca juga Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, ada beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui untuk melakukan perpanjangan STNK yaitu Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotocopy masing-masing 1 lembar Mempersiapkan uang kontan untuk membayar pajak kendaraan bermotor Anda dan untuk berjaga-jaga, Anda bisa menyiapkan uang kontan berlebih agar tidak bolak-balik dalam mengurus perpanjangan STNK ini Setelah dokumen dan uang kontan siap, Anda dapat mengunjungi gerai Samsat terdekat di lokasi Anda Isi formulir untuk mengajukan permohonan perpanjang STNK 5 tahunan Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas layanan perpanjangan STNK lalu tunggu beberapa saat hingga dipanggil kembali Selanjutnya, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan oleh petugas untuk dilihat kelayakannya Setelah semua prosedur di atas selesai dilakukan dan kendaraan Anda lolos uji kelayakan, maka langkah terakhir adalah membayar pajak STNK Anda. Setelah pembayaran Anda diproses maka petugas akan memberikan STNK dan plat kendaraan bermotor yang baru STNK Sudah Berhasil Diperpanjang! Nah, sekarang Anda sudah tahu kan manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK. Informasi ini juga sangat penting tentunya apabila Anda mempunyai tempat fotocopy agar Anda tidak salah menyiapkan dokumen untuk customer. Pastikan bahwa hasil fotocopy dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK mempunyai hasil yang dapat terbaca jelas. Jika Anda membutuhkan mesin fotocopy baru yang mampu memberikan hasil yang lebih jelas dan cepat, Anda bisa mengunjungi website PusatFotokopi untuk melihat produk-produk pilihan terbaik kami.
Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
Bagian Bpkb Yang Difotokopi Untuk Bayar Pajak? Bagian BPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul. Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi. Contents1 Apa yang di fotocopy dari BPKB? Apa fungsi kertas kuning di BPKB? Apakah perlu membawa BPKB saat membayar pajak? Apa saja yang harus difotokopi untuk bayar pajak motor?2 BPKB isinya apa?3 Apa fungsi kwitansi kosong di BPKB? BPKB duplikat apakah sah? Apa yang dimaksud BPKB tempelan?4 Berapa banyak fotocopy untuk perpanjang STNK? Berapa lama pembuatan duplikat BPKB? Pentingkah faktur BPKB? Apakah BPKB harus selalu dibawa? Berapa biaya cetak BPKB? Nama BPKB apakah sama dengan STNK?5 Mengambil BPKB di mana?6 Berapa lama Cetak BPKB baru? Apa yang di fotocopy dari BPKB? Pentingnya memiliki asuransi mobil – Jika kamu telah mengetahui bagian BPKB yang di- fotocopy untuk memperpanjang STNK, hal yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui setiap pemilik kendaraan adalah manfaat dari memiliki asuransi mobil, Bagaimana tidak, asuransi mobil dapat memberikan jaminan ganti rugi atas segala risiko yang mungkin akan terjadi pada kendaraan pada masa yang akan datang. Apa fungsi kertas kuning di BPKB? Lembar Stiker Kuning di BPKB Dijaga Betul, Kalau Sobek Kata Pak Polisi Bisa Berabe – Irsyaad W/ Dalam lingkaran kuning, wujud lembar stiker kuning pada BPKB Kendaraan – BPKB motor atau mobil tersusun dari lembaran kertas berisi data. Salah satunya ada lembar stiker kuning yang mesti dijaga betul. Sebab, kata pak Polisi, jika lembaran kuning ini sampai sobek bisa berabe. Mengenai fungsinya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas. Menurut Rully, lembar stiker kuning tersebut sebagai pengaman. “Jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor,” kata Rully, 22/3/22. “Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak tak bertanggungbjawab,” bebernya. Irsyaad W/ Dalam tanda panah wujud lembar stiker kuning pada BPKB Lanjut Rully, jadi sesuai kebutuhan, lembar stiker kuning itu untuk menutup data. Kata Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara motor dan mobil sama saja. “Jadi tidak ada perbedaan ya material motor dan mobil,” tegasnya. Untuk itu, Rully mengimbau stiker tersebut jangan di sobek. Sebab sebegitu pentingnya lembar stiker kuning tersebut di BPKB. Baca Juga Lembar Stiker Kuning di BPKB Dijaga Betul, Kalau Sobek Kata Pak Polisi Bisa Berabe – Apakah perlu membawa BPKB saat membayar pajak? BERITA LAINNYA – Senin, 7 November 2022 1600 WIB Senin, 7 November 2022 1559 WIB Senin, 7 November 2022 1558 WIB Senin, 7 November 2022 1558 WIB Senin, 7 November 2022 1556 WIB Senin, 7 November 2022 1555 WIB Senin, 7 November 2022 1554 WIB Senin, 7 November 2022 1554 WIB Senin, 7 November 2022 1553 WIB Senin, 7 November 2022 1552 WIB Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya Apa saja yang harus difotokopi untuk bayar pajak motor? Apa persyaratan balik nama sepeda motor? – Syarat balik nama motor KTP asli dan fotokopi pemilik baru. BPKB asli dan fotokopi. STNK asli dan fotokopi. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran. BPKB isinya apa? Spesifikasi teknis – Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17×12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air watermark , serat warna-warni tidak kasatmata invisible fibre , dan benang pengaman hologram. Isi BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan. Sedangkan Komponen BPKB meliputi Blanko BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta Brosur. BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusahaan penjual atau dealer resmi, dan nama pembeli kendaraan atau pemilik. Apa fungsi kwitansi kosong di BPKB? Baru pertama membeli mobil? Tahukah Anda soal surat jual beli mobil? Jika belum, maka belajar lebih dulu mengenai surat ini. Baik itu membeli mobil baru atau bekas, surat-surat adalah faktor yang sangat penting. Dokumen atau surat-surat penting dari mobil juga harus diteliti ulang. Ada beberapa jenis dokumen penting yang harus dicek. Setelah itu baru Anda membuat surat perjanjian untuk jual beli mobil. Bagi Anda yang masih belum tahu mengenai dokumen apa saja yang harus dimiliki mobil dan seperti apa surat perjanjian saat jual beli mobil, bisa menyimaknya pada artikel ini. Baca Juga Apa Penyebab Mobil Mogok dan Begini Pertolongan Pertamanya Apa Itu Surat Jual Beli Mobil dan Fungsinya Penawaran harga murah dari mobil yang Anda ingin beli mungkin saja menggiurkan. Namun jika dokumen mobil tidak lengkap, Anda sendirilah yang akan mengalami kerugian. Belum lagi pembuatan surat perjanjian yang jadi dokumen penting ketika transaksi jual beli dilakukan. Terutama jika Anda hendak membeli mobil bekas, surat inilah yang menjadi kesepakatan dua belah pihak yaitu pembeli dan penjual. Anda bisa terhindari dari masalah penipuan ketika transaksi berlangsung. Surat jual beli juga berfungsi sebagai jaminan penjualan bahwa kendaraan memiliki kondisi bagus sesuai isi dari perjanjian. Bukti tertulis mengenai pemindahan hak dan kewajiban kepemilikan mobil. Surat ini juga untuk menghindari konflik dari pembeli, karena semua acuannya terdapat pada surat perjanjian. Penjelasan detail mengenai kondisi dokumen kendaraan yang lengkap, masih berlaku atau tidak ada sama sekali. Penjelasan mengenai spesifikasi mobil yang hendak dijual secara detail. Memperjelas metode pembayaran yang digunakan ketika transaksi berlangsung. Surat perjanjian jual beli mobil ini pun akan diketahui kedua belah pihak mengenai isinya dan ditandatangani di atas materai. Sehingga surat ini juga memiliki hukum yang cukup kuat. Dokumen Penting yang Harus Dimiliki Sebuah Mobil Baca Juga Jangan Panik, Ini Cara Mengatasi Rem Blong Pada Mobil Di dalam surat jual beli mobil akan dijelaskan mengenai dokumen penting terkait dengan kendaraan. STNK serta Lembar Pajak Pertama kali ketika Anda mengecek mobil bekas maka STNK harus dilihat secara langsung. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini memiliki informasi penting terkait plat nomor, nomor rangka kendaraan, nomor mesin, masa berlaku pajak dan masih banyak lagi. Oleh karena itu setelah melihat informasi tersebut Anda harus mencocokannya dengan kondisi kendaraan. BPKB Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan bermotor atau BPKB berupa buku yang dikeluarkan oleh Polri. Buku yang jadi bukti kepemilikan ini wajib ada sama seperti halnya STNK. Tanpa BPKB ada indikasi bahwa mobil tersebut hasil curian. Apapun alasan pemilik kendaraan, sebaiknya jangan membeli mobil tanpa BPKB. Form A Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan impor maka harus disertakan dengan Form A. Form ini adalah bukti bahwa kendaraan legal telah masuk bea pajak kendaraan dan lunas. Semua jenis mobil CBU Completely Built Up harus memiliki Form A karena akan digunakan untuk membuat STNK serta BPKB. Informasi yang tertera pada form A ini juga harus dicocokan pada kondisi fisik mobil. Faktur Selanjutnya adalah dokumen berupa faktur pembelian mobil yang asli jika Anda membeli mobil bekas. Jika Anda membeli mobil baru maka faktur ini akan diberikan oleh dealer mobil. Isi dari faktor ini adalah informasi mengenai warna mobil, nomor rangka, harga, dan masih banyak lagi. Faktur merupakan akta dari mobil yang jadi acuan pengecekan selain BPKB dan STNK. Semua data yang ada di keempat dokumen ini harus sama dan disesuaikan dengan kondisi fisik mobil. Apabila tidak ada salah satunya patut diwaspadai bahwa mobil adalah hasil curian. Ketika Anda hendak bertransaksi maka ada satu dokumen lagi yang harus disertakan yaitu kwitansi kosong dan fotokopi KTP dari pemilik mobil sesuai di STNK dan BPKB. Kuitansi ini nantinya berfungsi untuk memudahkan Anda melakukan balik nama. Jadi Anda tidak perlu lagi mencari pemilik mobil ketika hendak balik nama. Kwitansi kosong ini juga harus ada dua lembar. Satu kwitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan yang sama dengan BPKB. Apabila Anda sudah mengecek dan yakin bahwa keempat dokumen tersebut asli maka akan dibuat surat perjanjian jual beli mobil. Bukti hitam di atas putih ini harus dilakukan sebelum Anda melakukan pembayaran. Dengan catatan isi dari surat ini harus sesuai dengan kondisi fisik mobil seperti yang sudah Anda lihat dan cek. Informasi identitas diri dan data lengkap pihak pertama yang merupakan penjual mobil. Informasi identitas diri dan data lengkap pihak kedua yang merupakan pembeli mobil. Informasi spesifikasi dari mobil yang akan dijual secara detail sesuai dengan surat dan bukti fisiknya. Penjelasan mengenai proses pembayaran yang digunakan baik itu cicilan, tunai atau over kredit. Penjelasan mengenai proses balik nama mobil dengan lengkap. Penjelasan mengenai jumlah biaya yang harus dipenuhi oleh pihak kedua atau pembeli mobil. Penjelasan mengenai tanggal pembayaran lengkap atau transaksi yang telah disepakati. Penjelasan apabila ada poin dalam surat yang tidak bisa dipenuhi lengkap dengan dispensasinya. Pernyataan tanpa ada paksaan mengenai transaksi yang hendak dilakukan. Apabila semua informasi sudah lengkap, sisanya adalah memberikan tanda tangan diatas materai dari pihak pertama dan kedua. Surat jual beli mobil ini nantinya akan disimpan kedua belah pihak. Anda yang tertarik untuk melakukan jual beli haruslah datang ke tempat yang terpercaya. Suzuki Autovalue menjadi pilihan terbaik Anda untuk melakukan jual beli secara aman. Prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan juga mudah. Anda yang ingin menjual mobil akan mendapatkan penaksiran kendaraan yang transparan. Selain itu Suzuki Autovalue juga menerima mobil yang masih dalam proses kredit dengan syarat dan ketentuan tertentu. Mobil bekas yang dijual juga telah lolos uji oleh teknisi Suzuki dengan standar tinggi. Jadi akurasi dan detail kondisi mobil pun sesuai dengan aslinya dan sudah pasti kualitasnya terbaik. Soal dokumen juga sudah pasti lengkap jadi Anda tidak perlu khawatir mengenai pajak dan kelengkapan surat lainnya. BPKB duplikat apakah sah? Jual-Beli Kendaraan dengan BPKB Duplikat, Apa Risikonya? – Otomotif Penutupan agen pemegang merek APM Ford Motor Indonesia oleh prinsipal bakal berbuntut panjang. Jakarta – Membeli mobil yang memiliki BPKB duplikat sering kali dianggap kendaraan bermasalah. Padahal, menurut National West Regional Manager Mobil88 H. Nurfitri Yanuarsyah, surat-surat duplikat itu sah menurut hukum. Duplikan itu kan asli dan yang menerbitkan kepolisian,” kata Yanuarsyah saat ditemui di Cilandak beberapa waktu lalu. Tapi, banyak stigma masyarakat yang menganggap bawah surat-surat duplikat itu `bermasalah.` “Masalahnya kita itu dari kecil selalu diajarkan jangan beli barang duplikat. Padahal duplikat atau copy- an itu kan asli. Sekarang terbentuk persepsi jangan beli mobil bila suratnya duplikat,” ujarnya. Memang diakuinya ada oknum nakal yang bermain di sini. Tak sedikit dari surat-surat kendaraan yang berstatus aspal asli tapi palsu dijual dengan bahasa duplikat. “Intinya kalau mau beli kendaraan cek dulu legalitas dari dokumennya ke kepolisian,” tutur dia. Harga mobil dengan BPKB duplikat lebih rendah Sementara itu, kendaraan yang memiliki BPKB duplikat pun masih bisa diperjualbelikan di pasar mobil bekas. Hanya saja, harganya sedikit lebih rendah dibandingkan kendaraan yang bukan BPKB duplikat. “Kami beli duplikat harganya beda dengan harga yang non-duplikat. Misalnya harga non-duplikat Rp 120 juta, sementara duplikat Rp 100 juta,” katanya. Jual-Beli Kendaraan dengan BPKB Duplikat, Apa Risikonya? – Otomotif Apa yang dimaksud BPKB tempelan? STNK tempelan adalah STNK yang jenis kendaraannya sama tapi berbeda nomer rangka dan mesin. Biasanya ini digunakan untuk kendaraan yang tidak punya surat resmi sama sekali. Berapa banyak fotocopy untuk perpanjang STNK? Dokumen dan Syarat yang untuk Perpanjang STNK – Ada dokumen lain yang juga diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK yaitu KTP dan STNK itu sendiri. Anda bisa melakukan fotocopy masing-masing 1 untuk ketiga dokumen yang diperlukan untuk Pepanjang STNK. Dokumen yang pertama adalah KTP. Pastikan KTP yang Anda gunakan memiliki nama yang sama dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jika terdapat perbedaan nama, maka perpanjangan STNK tidak dapat diurus oleh Samsat. Kemudian adalah STNK itu sendiri, asli dan siapkan hasil fotocopy Kemudian BPKB, asli dan siapkan hasilnya fotocopy, lalu bagaian mana yang dari BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Simak penjelasannya berikut ini Berapa lama pembuatan duplikat BPKB? Waktu dan Biaya Membuat BPKB Duplikat Rayhand Purnama CNN Indonesia Jumat, 02 Feb 2018 1255 WIB Jakarta, CNN Indonesia – Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Buku tersebut sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang memiliki BPKB bukan tanpa alasan. Sebab, saat surat tersebut mendadak hilang, akses untuk mengurus perpajakan dan bea balik nama akan BPKB hilang, harus melewati proses yang cukup panjang dengan cara menduplikatnya. Namun, duplikat BPKB harus memakai cara resmi sesuai wewenang Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Pratman menjelaskan, lama waktu yang sebenarnya dibutuhkan untuk pembuatan duplikat BPKB sekitar dua sampai tiga bulan dan memakan biaya tak lebih dari Rp500 ribu. Sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu.”Waktunya bisa dua-tiga bulan. Karena duplikat kan harus harus hati-hati jangan sampai jadi ganda dan malah bermasalah. Karena BPKB itu surat berharga,” kata Iptu Pratman kepada Jumat 2/2.Berikut persyaratan pengurusan BPKB hilang1. Membuat laporan kehilangan BPKB. Laporan dapat ditujukan sesuai domisili pemilik semisal membuat di Polsek atau Polres. Saat tahap ini Anda bakal diminta menjelaskan kronologi hilangnya BPKB untuk dituangkan di dalam surat kehilangan. Jangan lupa, Anda harus membawa identitas diri seperti KTP berikut juga dengan Pemohon harus membuat surat keterangan dari reserse. Tidak jauh berbeda dari tahap pertama, Anda juga bakal dimintai keterangan serta kronologi hilangnya STNK. Jika sudah, kepolisian akan segera membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP.3. Pemilik kendaraan harus mengiklankan hilangnya BPKB di tiga media berbeda dengan jarak satu minggu per iklan. Untuk menekan harga, Anda dapat memanfaatkan iklan baris pada media cetak. Perlu diingat, setelah terbit simpan iklan tersebut sebagai tanda Dengan membawa foto kopi KTP dan STNK datangi Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan akan meliputi pengambilan data rangka dan Membawa semua yang sudah Anda peroleh pada tahap sebelumnya ke petugas kepolisian, dan serahkan ke loket khusus pengurusan BPKB. Di sana Anda akan dipastikan bahwa kendaraan tidak memiliki masalah, entah itu pidana maupun perdata dari Jika sudah selesai Anda diharuskan kembali ke Samsat untuk membuat berita acara terkait asal usul Kembali sambangi loket BPKB di kantor polisi untuk memberi kelengkapan berkas. Dengan begitu petugas akan segera memproses dan lebih dulu mencari arsip BPKB Siapkan dana untuk membayar BPKB duplikat yang sudah jadi. Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu. Untuk diketahui jika pun BPKB asli nanti diketemukan, duplikatlah yang bakal berlaku. mik/mik TOPIK TERKAIT LIVE REPORT Waktu dan Biaya Membuat BPKB Duplikat Pentingkah faktur BPKB? Faktur kendaraan bermotor akan menjadi bukti bahwa kendaraan yang dimiliki sepenuhnya legal dan resmi. Hal ini akan sangat berguna ketika pemilik kendaraan hendak menjual kendaraannya tersebut ke orang lain. Faktur kendaraan bermotor ini akan menjadi bukti bahwa kendaraan yang anda jual tersebut legal. Apakah BPKB harus selalu dibawa? Kan BPKB itu tidak perlu dibawa mas, cukup STNK saja sudah cukup + BPKB memang disarankan untuk tidak dibawa didalam kendaraan. Berapa biaya cetak BPKB? Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tarif Langkahnya Bandung – Memiliki kendaraan bermotor berarti memiliki beban tanggung jawab untuk turut serta mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu surat yang wajib dimiliki adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Dilansir dari situs resmi Polri BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB didaftarkan bersamaan dengan diberikannya Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK dan pelat nomor polisi. BPKB terbit maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Lantas, apa yang harus dilakukan jika BPKB kendaraan yang kita miliki hilang? Dilansir dari terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat membuat BPKB Membuat Laporan Kehilangan Untuk mengurus BPKB yang hilang, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Di sini, petugas kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan BAP atas laporan kehilangan BPKB. Selama penulisan laporan BAP, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi terjadinya kehilangan. Setelah laporan BAP selesai, Anda perlu membaca kembali dengan seksama sebelum mendatangani laporan tersebut. Anda juga dapat membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama dengan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan diminta menjelaskan kronologi lalu diminta untuk menandatangani surat keterangan Membuat Surat Pernyataan Kehilangan Selain surat laporan kehilangan BPKB, Anda juga perlu membuat surat pernyataan telah kehilangan BPKB. Surat tersebut kemudian ditandatangani diatas meterai Surat Keterangan dari Bank Surat lainnya yang mesti dimiliki adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat tersebut tidak dalam status jaminan bank. Surat ini juga harus dilengkapi dengan Mengiklankan Kehilangan BPKB Setelah seluruh surat dibuat, langkah selanjutnya adalah untuk mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di media massa. Anda dapat memanfaatkan iklan baris yang relatif memiliki biaya lebih murah. Anda dapat membuat iklan seperti contoh berikut “Telah hilang sebuah BPKB Budi dengan nomor polisi D xxxx BDG, nomor rangka xxxxxxxxx, dan nomor mesin xxxxxxx. Dengan ini BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.” Setelah iklan tersebut terbit, simpanlah potongan iklan Anda dan kuitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut sebagai Datang ke SAMSAT Setelah seluruh surat dan bukti tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Saat mengunjungi SAMSAT, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP dan STNK serta membawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikatnya. Kendaraan tersebut perlu dibawa karena akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu. Kemudian, bawa semua persyaratan tersebut ke loket BPKB hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syarat sudah lengkap, petugas akan menerima pendaftaran permohonan tersebut dan memulai proses pembuatan BPKB Duplikat. Pembuatan BPKB duplikat dapat memakan waktu sekitar satu 1 bulan. Tarif Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah setiap penerbitan. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah setiap penerbitan. Simak Video ” BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya ” tey/tya Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tarif Langkahnya Nama BPKB apakah sama dengan STNK? Jika membeli kendaraan secara tunai akan disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB . Sebaliknya jika mengambil kredit, dokumen yang diberikan hanya STNK. BPKB akan mengikuti setelah kendaraan yang dicicil telah lunas. Mengambil BPKB di mana? Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya Artikel Pada kondisi tertentu kita mungkin akan dihadapkan pada situasi di mana kita berhalangan untuk mengambil BPKB. Karena BPKB ini adalah dokumen yang penting, untuk mengambilnya tidak bisa sembarangan. Pengambilan BPKB biasanya dilakukan di Samsat setelah kita membeli kendaraan baru, maupun di leasing atau perusahaan pembiayaan saat cicilan pinjaman telah lunas. Jika Anda berhalangan untuk mengambil BPKB, Anda tidak perlu khawatir karena Anda masih tetap bisa mendapatkannya melalui perantara. Yaitu dengan cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini. Berapa lama Cetak BPKB baru? Berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama? – Pertanyaannya, berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama di kantor Samsat ? Proses balik nama BPKB paling cepat akan memakan waktu 3 sampai 7 hari. Akan tetapi, ada juga kemungkinan balik nama BPKB baru akan rampung sekitar 14 sampai 21 hari. Bahkan, jika terjadi keterlambatan, kamu bisa menunggu sampai 1-3 bulan lamanya. Kamu baru bisa melakukan pengambilan BPKB setelah balik nama selesai, itu berarti kamu perlu menunggu sekitar 3 hari sampai 3 bulan. Itu semua bergantung pada proses di Samsat dalam proses balik nama. Sehabis semua proses selesai, kamu harus kembali lagi ke kantor Samsat sembari menunjukkan bukti bayar untuk memperoleh bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Nah, kamu sudah mengetahui kisaran waktu berapa lama pengambilan BPKB setelah balik nama. Sebagai informasi lanjutan, kamu juga mesti mengetahui bagaimana cara pengambilan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Berikut ini rangkuman informasinya! Biaya Body Repair Ditanggung 100%, Gratis Mobil Pengganti, Plus Fasilitas Towing/Derek dan ERA untuk Mobil Mogok
Selanjutnyaadalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000. Syarat balik nama STNK Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat
Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama – Saat pemilik kendaraan motor maupun mobil telah melakukan proses balik nama, Kantor Samsat akan meneruskan pada proses penerbitan STNK dan TNBK dahulu. Hal itu dilakukan karena penerbitan BPKB baru diperlukan waktu yang lebih lama. Kapan pengambilan BPKB baru itu dilakukan? Pengambilan BPKB setelah balik nama adalah 1-4 minggu setelah pemohon melakukan proses balik nama kendaraan. Untuk mengetahui proses pengambilan BPKB. Pada artikel “Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama”, kami akan membahas tentang Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik NamaCara pengambilan BPKB Setelah Balik NamaBiaya Pengambilan BPKB Setelah Balik NamaAlur Singkat dan Tanya Jawab Mengenai Pengambilan BPKB baru Persyaratan Pegambilan BPKB setelah Balik Nama Saat melakukan pengambilan BPKB tentu terdapat beberapa berkas sebagai persyaratan untuk dibawa, yaitu KTP asliSTNK sudah dibalik Nama asli Akan tetapi, apabila tidak sempat untuk melakukan pengambilan sendiri, maka pengambilan BPKB dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai yang sudah bertandatangan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan petugas, maka selanjutnya adalah pengambilan BPKB kendaraan bermotor dengan membawa berkas-berkas yang kami sampaikan di atas. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengambilan BPKB baru. Pemohon harus menuju ke samsat atau polda bersangkutanPemohon mengambil nomor antrianMemberikan berkas persyaratan pengambilan BPKB pada petugas yang bekerjaTunggu beberapa menit, hingga petugas memanggil nama pemohonKemudian, petugas akan memberikan BPKB baru. Pada beberapa wilayah terdapat perbedaan terkait tempat pengambilan BPKB. Pengambilan BPKB bisa diambil di Kantor Samsat dan sebagian wilayah bertempat di Polda. Agar lebih jelas mengenai tempat pengambilan BPKB, pemohon bisa bertanya kepada petugas yang bekerja. Biaya Pengambilan BPKB Setelah Balik Nama Pada proses pengambilan BPKB setelah balik nama, pemohon atau pemilik kendaraan tidak dikenai biaya tambahan GRATIS. Hal tersebut, dikarenakan proses pembayaran yang dilakuakan sudah selesai pada saat pemrosesan balik nama berlangsung. Tanya Jawab Pengambilan BPKB Baru Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu BPKB baru dapat diterima? Waktu proses penerbitan BPKB baru sekitar beberapa minggu dan paling lambat adalah 3 bulan sesui dengan informasi yang diberikan petugas saat pemrosesan. Maka pemohon harus bersabar hingga waktu yang sudah ditentukan. Dimana tempat pengambilan BPKB baru? Untuk pengambilan BPKB baru pemohon harus menju ke kantor Samsat. Beberapa daerah pengambilan BPKB baru berada di POLDA, oleh karena itu ada baiknya untuk bertanya pada petugas yang bekerja. bagaimana jika terlambat untuk pengambilan BPKB baru? Pemohon tidak mendapatkan sanksi atau denda jika terlambat dalam pengambilan BPKB baru. Akan tetapi kami menyarankan untuk pengambilan BPKB baru harus tepat waktu, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti hilang atau terselep dengan dokumen lainnya. Solusi lain adalah mewakilkan kepada orang lain untuk pengambilan BPKB baru dengan membawa surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai dan sudah tertanda tangan.
Dihari dan jam kerja tersebut, dengan membawa semua syarat pembayaran pajak STNK yang dibawa langsung datanglah ke bagian loket pembayaran pajak kendaraan. Di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak STNK sesuai yang Anda butuhkan. Lakukan pengisian formulir pembayaran pajak; Setelah mendapatkan formulir, isi formulir tersebut dengan data
JAKARTA, - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor BPKB. Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut. Baca juga 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat Dok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Dokumen persyaratan baik namaSebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya. Baca juga Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Rincian biaya balik nama motor dan mobil Biaya penerbitan STNK baru Rp / Rp Biaya penerbitan BPKB baru Rp / Rp Biaya penerbitan TNKB Rp / Rp Biaya cek fisik Rp Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas SWDKLLJ Rp Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
maEr1U. 17xe3acnmo.pages.dev/37617xe3acnmo.pages.dev/16817xe3acnmo.pages.dev/71517xe3acnmo.pages.dev/26217xe3acnmo.pages.dev/95617xe3acnmo.pages.dev/54717xe3acnmo.pages.dev/26617xe3acnmo.pages.dev/686
bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama